Ditemukan 1 data
67 — 18
Memberi izin kepada Pemohon (Dwi Nurcahyo, A.Md bin Walidjo Dipokarobo untuk menikah lagi (poligami) dengan Rizki Dwi Larasati binti Suparman.
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk selainnya.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 581.000,00(lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).