Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN RAHA Nomor 177/PID.B/2014/PN RAH
Tanggal 20 Januari 2015 —
Terdakwa:
LA JIWA BIN LA DIRAHI
494
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LA JIWA BIN LA DIRAHI

    Terdakwa:
    LA JIWA BIN LA DIRAHI
Putus : 20-01-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN RAHA Nomor 186/Pid.B/2014/PN.Rah
Tanggal 20 Januari 2015 — LA JIWA
2811
  • Menyatakan Terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIYAAN;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menyatakan terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi penganiayaan,sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun , dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masapenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus rupiah);Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikutmemohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidakakan mengulangi perbuatannnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang mengatakan tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI
    Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengancaracara sebagai berikut :e Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi LAODE SUDIA BinIDE KUDU KUDU (Korban), saksi LA ODE NANE dan LAODE WORUDA serta tersangka LA JIWA Bin LA DIRAHI,1k bersamasama sambil minum minuman keras jenis kameko di rumah saksi LAODE NANE, dimana saat itu saksiIDE SUDIA membahas mengenai persoalan anak saksi LAOQDE NANE yang habis menikah namun tidak akuryan suaminya, kemudian terjadi kesalah pahaman
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa (Natuurlijke Persoon)adalah subyek hukum sebagai Pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani danrohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Pentutut Umum telah diajukan dimukapersidangan terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI, dengan identitas lengkap sebagaimanatermuat lengkap dalam surat dakwaan yang berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan dari
    Menyatakan Terdakwa LA JIWA Bin LA DIRAHI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIYAAN;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.