Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 39/Pdt.P/2019/PN Olm
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
Disbet Loisa Pingak
386
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
    2. Menetapkan nama Disbet Pingak menjadi Disbet Loisa Pingak;
    3. Memerintahkan serta memberi kuasa seperlunya kepada Pegawai Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang agar setelah ditunjukkan kepadanya turunan resmi penetapan ini, supaya segera mengganti nama Pemohon dalam Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis dan terbaca Disbet
    Pingak diubah menjadi Disbet Loisa Pingak;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.296.000.00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Disbet Loisa Pingak
    adalah Disbet Loisa Pingakbukan Disbet Pingak; Bahwa saksi tahu nama Pemohon yang sebenarnya adalahDisbet Loisa Pingak bukan Disbet Pingak karena pada saat saksi danPemohon SMP (Sekolah Menengah Pertama) saksi sebagai Ketua KelasHalaman 3 dari 11 Penetapan Nomor 39/Padt.P/2019/PN Olmdan saksi melihat Pemohon menulis namanya di absensi sekolahdengan nama Disbet Loisa Pingak; Bahwa Pemohon ingin menambah atau memperbaiki namanya disurat Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk danKaratu
    benar adalah Disbet Loisa Pingakbukan Disbet Pingak; Bahwa saksi tahu nama Pemohon yang sebenarnya adalahDisbet Loisa Pingak bukan Disbet Pingak karena saksi dengan Pemohonsatu tempat Gereja dan saksi dengan Pemohon satu KUB (KomunitasUmat Basis) sehingga saksi sering melihat ada surat yang ditujukankepada Pemohon dan disurat tersebut ditulis nama Pemohon DisbetLoisa Pingak bukan Disbet Pingak;Halaman 4 dari 11 Penetapan Nomor 39/Padt.P/2019/PN Olm Bahwa Pemohon ingin menambah atau memperbaiki namanya
    Saksi Imanuel Horas Desember Pingak, berjanji yang pada pokonyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungandengan masalah Permohonan Penambahan Nama; Bahwa yang mengajukan Permohonan Penambahan Namaadalah Disbet Loisa Pingak; Bahwa Pemohon ingin menambah atau berubah namanya dariDisbet Pingak menjadi Disbet Loisa Pingak; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah Disbet Loisa Pingakbukan Disbet Pingak; Bahwa saksi tahu nama Pemohon yang sebenarnya adalahDisbet Loisa
    Loisa Pingak sesuai dengan dokumen Surat TandaTamat Belajar dari SMA Negeri 2 Kupang, tanggal 24 Mei 1994 atas namaDisbet Loisa Pingak (P.5), Surat Tanda Tamat Belajar dari SMP Negeri Fatuleu,tanggal 14 Juni 1991 atas nama Disbet Loisa Pingak (P.6), Surat Tanda TamatBelajar dari SD Inpres Lili, tanggal 23 Juni 1988 atas nama Disbet Loisa Pingak(P.7), Kartu Isteri Pegawai Negeri Sipil, atas nama Disbet Loisa Pingak (P.8),Surat Perkawinan antara Yakobus Tnesi dengan Disbet Loisa Pingak (P.9) danSurat
    Menetapkan nama Disbet Pingak menjadi Disbet Loisa Pingak;Halaman 10 dari 11 Penetapan Nomor 39/Padt.P/2019/PN Olm3.