Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 86/Pdt.P/2019/PA.Ktg
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11533
  • MENETAPKAN

    1. menyatakan permohonan pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterim
    2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286000,00 ( dua ratus delapan puluh enam ribu ).