Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 169/Pid.B/2015/PN.Bjm
Tanggal 30 Maret 2015 — Pidana: - Terdakwa: DIZALI BIN ROBEN LAMONGSO - JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
4810
  • Menyatakan terdakwa DIZALI BIN ROBEN LAMONGSO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali dan Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    Pidana:- Terdakwa: DIZALI BIN ROBEN LAMONGSO- JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
    PUTUSANNomor 169/Pid.B/2015/PN.BjmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:NamaTempat lahirUmur/tanggal lahir:Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: DIZALI BINROBEN LAMONGSO;: Manado ;23 Tahun / 06 Maret 1991;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Laksana Intan Gang Gembira Rt.19 KelurahanPekauman Kecamatan Banjarmasin
    untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan denganmerusak perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu PrimairPasal 363 Ayat (1) ke5 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Secara tanpahak dan melawan hukum membawa senjata tajam sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun1951.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIZALI
    GUSTIKADARUSMAN mengalami kerugian sebesar Rp.20.850.000, (dua puluh jutadelapan ratus lima puluh ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAMBANG RAKHMATYULIANTO, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000, (tiga ratius riburupiah).Perbuatan DIZALI Bin ROBEN LAMONGSO sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke5 Kitab Undangundang HukumPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa DIZALI Bin ROBEN LAMONGSO pada hari Selasatanggal
    Saatdibuka ternyata tas tersebut berisi 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dan 2(dua) buah obeng besar serta 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia Flexi miliksaksi BAMBANG RAKHMAT YULIANTO, SE.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAMBANG RAKHMATYULIANTO, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah).Perbuatan DIZALI Bin ROBEN LAMONGSO sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke5 Kitab Undangundang HukumPidana.DANKEDUABahwa Terdakwa DIZALI Bin
    Menyatakan terdakwa DIZALI BIN ROBEN LAMONGSO tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali danTanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalamdakwaan Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.