Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0117/Pdt.G/2020/PA.TDN
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Djalie, AK.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Devi Yansah binti Ade Saepuloh) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 07-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0208/Pdt.G/2018/PA.TDN
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Argo Variandi bin Syafrie Djalie) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Eva Lestari binti Usman Achmad) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan;

    4.

Register : 06-07-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 92/Pdt.G/INTV/2012/PN.Pdg
Tanggal 30 April 2013 — IRDIWAN GELAR RAJO MANGKUTO, Cs melawan ZAINAL RAJO INDO, Dkk
396
  • dari PIK IMAH (Alm.) suku Melayu yangmerupakan ninik/andung dari Penggugat Intervensi, sebab tanah objek perkara tersebutpada tahun 1936 (tepatnya Tgl. 9 Oktober 1936) pernah digadaikan sebesar f. 70 (tujuhpuluh rupiah) oleh Si Pemagang pertama yaitu oleh Si Anoen, Muhamad danDjamilah ketiganya suku Si Panjang (selaku Pihak Pertama) dengan mengalih gadaikankepada si Arai suku Tanjung (selaku Pihak Kedua) yang diketahui oleh Pemilik Tanahyang digadaikan yaitu : Pik Imah dengan membawa Baiyah dan Djalie
    Bahwa sebelum habis jangka waktu gadai sebagaimana tersebut pada dalil poin 4 di atas,15ternyata pada tahun 1943 Si Djalie dengan mengajak kemenakannya bernama Saerahtanpa sepengetahuan Pik Imah (nenek/andung Penggugat Intervensi), mereka (Djalidan Saerah) menambah lagi gadai atas tanah objek perkara sebesar f.100 (seratusrupiah) kepada si Arai suku Tanjung, sehingga jumlah gadai menjadi sebesar f. 170(seratus tujuh puluh rupiah), dan terakhir pada tahun 1955 Pik Imah bersama anakkandungnya nama
    perkara dipindahgadaikan kepada si Arai, kemudian pada tahun 1943 tanah objek perkaraditambah gadaiannya sebesar f 100 (seratus rupiah);Bahwa dalil Penggugat Asal tersebut adalah tidak benar, sebab tanah objekperkara pada tahun 1936 tidak ada dipindah gadaikan kepada Si Arai oleh Tiama,Baiyah dan Djalia, sebab yang memindah gadaikan tanah objek perkara kepada si Araipada tahun 1936 (tepatnya Tgl. 9 Oktober 1936) tersebut adalah PIK IMAH (ninik/andung Penggugat Intervensi) dengan membawa Baiyah dan Djalie