Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3622/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • 3. Memberi izin kepada Pemohon (Rasimun bin Sankardi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nona Semi binti Djamido Sumbu) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).