Ditemukan 3 data
Terdakwa:
AMANG HAMDAN Bin H DJATRA (Alm)
27 — 32
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Amang Hamdan bin H Djatra (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Terdakwa:
AMANG HAMDAN Bin H DJATRA (Alm)
Terbanding/Terdakwa : AMANG HAMDAN Bin H DJATRA (Alm) Diwakili Oleh : ARIF BUDIMAN
47 — 30
Terbanding/Terdakwa : AMANG HAMDAN Bin H DJATRA (Alm) Diwakili Oleh : ARIF BUDIMAN
13 — 5
Djarir) terhadap Penggugat (Idup Yaman bin Moch Djatra);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).