Ditemukan 1 data
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
ALIMIN BIN AGUS
96 — 33
pidana Dengan Sengaja Menggunakan Surat Palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Meneruskan hak Usaha an DJEBUS