Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1965/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 7 Maret 2024 —
Terdakwa:
DJEDJI bin EFENDI
60
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Djedji Bin Efendi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika Golongan I;;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp

    Terdakwa:
    DJEDJI bin EFENDI