Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Drh
Tanggal 19 Oktober 2020 —
2.HARIUS PRANGGANATA, SH, MH
Terdakwa:
DJEMRIS PUTTILEIHALAT Alias JEMRIS
8425
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DJEMRIS PUTTILEIHALAT Alias JEMRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda

    2.HARIUS PRANGGANATA, SH, MH
    Terdakwa:
    DJEMRIS PUTTILEIHALAT Alias JEMRIS
    PUTUSANNomor 72/Pid.Sus/2020/PN DrhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DJEMRIS PUTTILEIHALAT Alias JEMRIS;Tempat lahir : Piru;Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 06 Oktober 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lorong Pisang, Desa Piru, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa DJEMRIS PUTTILEIHALAT alias JEMRIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalamdakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DJEMRIS PUTTILEIHALATalias JEMRIS dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dendasebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah) Subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No. Pol DE 3423LO warna putih merah;Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Revo, No.
    dibebani me mbayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 24 Agustus 2020 NomorRegister Perkara : PDM42/SBB/Eku.1/08/2020 sebagai berikut:Bahwa terdakwa DJEMRIS
    Menyatakan Terdakwa DJEMRIS PUTTILEIHALAT Alias JEMRIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban LukaBerat;2.