Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 07-11-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 723/Pid.LL/2015/PN.Blk
Tanggal 29 April 2015 — Terdakwa Ardat Djhasan
119
  • Terdakwa Ardat Djhasan
    Menyatakan Terdakwa Ardat Djhasan Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 281(1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.