Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bjn
Tanggal 3 April 2024 — Terdakwa
430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Ari Djieanto Anugrah Als Buntung Bin Moedjijanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan