Ditemukan 1 data
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI
31 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
DJISANTO KAROENIADI, nomor: 09/Som/ST&P/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018
- Surat peringatan/somasi terakhir kepada Sdr.
DJISANTO KAROENIADI, nomor: 09/Som/ST&P/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018
- Copy buku tabungan BCA nomor rekening: 1941119501 atas nama HARJANTO JASIN
- 6 (enam) unit speaker dan mixer merk TUM berbagai jenis
- 1 (satu) bendel surat peringatan pengembalian barang, tanggal 29 April 2019
- 2 (dua) lembar surat perjanjian kesepakatan perlunasan hutang an. DJISANTO KAROENIADI alamat Jl.
DJISANTO KAROENIADI alamat Jl. Darmo Permai Utara 1/11 Surabaya
- 1 (satu) lembar kartu stand nomor: HER/847/106/II/2017, tanggal 27 Februari 2017 an. DJISANTO KAROENIADI alamat Jl. Darmo Permai Utara 1/11 Surabaya.
Dikembalikan kepada Terdakwa DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI