Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 543/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI
318
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
    DJISANTO KAROENIADI, nomor: 09/Som/ST&P/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018
  • Surat peringatan/somasi terakhir kepada Sdr.
    DJISANTO KAROENIADI, nomor: 09/Som/ST&P/VII/2018 tanggal 21 Juli 2018
  • Copy buku tabungan BCA nomor rekening: 1941119501 atas nama HARJANTO JASIN
  • 6 (enam) unit speaker dan mixer merk TUM berbagai jenis
  • 1 (satu) bendel surat peringatan pengembalian barang, tanggal 29 April 2019
  • 2 (dua) lembar surat perjanjian kesepakatan perlunasan hutang an. DJISANTO KAROENIADI alamat Jl.
    DJISANTO KAROENIADI alamat Jl. Darmo Permai Utara 1/11 Surabaya
  • 1 (satu) lembar kartu stand nomor: HER/847/106/II/2017, tanggal 27 Februari 2017 an. DJISANTO KAROENIADI alamat Jl. Darmo Permai Utara 1/11 Surabaya.

Dikembalikan kepada Terdakwa DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
    Penuntut Umum:
    DEDDY ARISANDI, SH, MH
    Terdakwa:
    DJISANTO KAROENIADI, ST Alias JIMI