Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA DENPASAR Nomor 11/Pdt.P/2021/PA.Dps
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2017
    1. Mengabulkan Pemohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pewaris Almarhum ANSOR WIBISONO BIN DJOEMALI telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2018 di Denpasar;
    3. Menetapkan Ahli Waris yang bernama:
      1. GANDUNG HARY PUSPITA BIN ANSOR WIBISONO (sebagai anak laki-laki kandung);
      2. IR.
    strong> (sebagai anak perempuan kandung);
  • LUKMAN ARIEF WIBISONO BIN ANSOR WIBISONO (sebagai anak laki-laki kandung);
  • KARTIKA ADIA PURBASARI BINTI I MADE JAYADHI PRAWIRA (sebagai cucu perempuan kandung) dan
  • KARINA MEGA PUSPITA SARI BINTI I MADE JAYADHI PRAWIRA (sebagai cucu perempuan kandung)
  • Adalah ahli waris Pewaris Almarhum ANSOR WIBISONO BIN DJOEMALI

Register : 21-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 387/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
172
  • Minah binti Soejanto (istri);
  • Sunanik binti Maksoem (anak perempuan);
  • Menetapkan ahli waris dari Minah binti Soejanto yang meninggal dunia pada 21 Agustus 2002, adalah Sunanik binti Maksoem (anak perempuan);
  • Menetapkan ahli waris dari Sunanik binti Maksoem yang meninggal dunia pada 7 Agustus 2003, adalah :
    1. Sutji Utami binti Djoemali