Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 03_PDT_G_2012_PNBT_NO_25072012_Hubungankerja
Tanggal 18 Juli 2012 — HM DJOESAR TAMIN (P) >< Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sumbar (T)
17153
  • HM DJOESAR TAMIN (P) >< Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sumbar (T)
    red0;;PUTUSAN03/Pdt.G/2012/PN.BTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkaraperkara perdata padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:HM DJOESAR TAMIN Umur 80 Tahun, pekerjaan Humas YARSI, Alamat Komp.YARSI Bukittinggi RT/RW 02/04 Cangang Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi;LAWAN1. Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sumbar , beralamat di JalanProklamasi No.63 Padang;2.
    Terhitung mulai tanggal 17 Oktober 1987 mengangkat saudara Djoesar Taminsebagai Humas Yarsi Sumbar.b. Pendapatan, gaji dan tunjangan lainnya akan diatur dengan aturan tersendiri.c. Surat keputusan ini dikeluarkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunyaakan ditinjau kembali sebagaimana mestinya, apabila ternyata dikemudian hariterdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.6.
Register : 04-03-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 0173/Pdt.G/2016/PA.Bkt
Tanggal 12 April 2016 — Pemohon vs Termohon
214
  • Menghukum Tergugat (Aslahuddin S.Pd bin Djoesar) untuk membayar kepada Penggugat (TERMOHON ASLI) nafkah 5 orang anak tersebut diatas sampai dewasa/mandiri menimal sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;4. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tentang tempat kediaman setelah perceraian tidak dapat diterima;5.
    Menghukum Tergugat (Aslahuddin S.Pd bin Djoesar) untuk membayarkepada Penggugat (TERMOHON ASLI) nafkah 5 orang anak tersebutdiatas sampai dewasa/mandiri menimal sebesar Rp 750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;4. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tentang tempat kediamansetelah perceraian tidak dapat diterima;5.