Ditemukan 3 data
Djohriah binti Machmud Sita
9 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama: Djohan bin Machmud Sita adalah 'adhol;
- Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Makassar sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Djohriah binti Machmud Sita dengan calon suami Pemohon yang bernama: Aminullah bin Natsir
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu
Pemohon:
Djohriah binti Machmud SitaMemerintahkan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Makassarsebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Djohriah binti Machmud Sitadengan calon suami Pemohon yang bernama: Aminullah bin Natsir4.
77 — 12
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah anak kandung dari almarhumHusen Bin Jumah dan almarhumah Djohriah binti Sohot.2. Bahwa kedua orang tua dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang bernamaHusen Bin Jumah telah meninggal dunia pada 08 September 1982 dan Djohriahbinti Sohot telah meninggal dunia pada 08 September 19933.
ketentuanketentuansebagaimana diatur dalam kesepakatan perdamaianOleh karena itu, Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator Hakim, dengan ittikadbaik telah sepakat dan saling mengikatkan diri berdasarkan kesepakatanperdamaian ini dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:BAB UMUMPasal 1Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan diterima oleh kedua belah pihak dengankesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.BAB IlPEWARIS dan HARTA WARISAN (TIRKAH)Pasal 2(1) Bahwa almarhum Husen Bin Jumah dan almarhumah Djohriah
binti Sohotadalah Pewaris(2) Bahwa Pewaris sebagaimana pada ayat (1) meninggalkan harta warisanberupa sebidang tanah yang terletak di Desa Kalinilam, Kecamatan Matan HilirUtara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No408 Surat Ukur no 3862 Tahun 1984, Atas Nama DJOHRIAH. seluas 1.984 Meterpersegi, dengan batas:e Utara berbatasan dengan Tanah H.
Normah Binti Husen (Pihak Kedua)adalah ahli waris dari almarhum Husen Bin Jumah dan almarhumah Djohriah bintiSohotBAB IVBAGIAN WARISPasal 4(1) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat membagi 2 (dua) hartawarisan secara adil.(2) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membagi dan telah menempatitanah bagian masing, serta telah mendirikan bangunan permanen di atasnya.(3) Bahwa Pihak kedua telah bersepakat dengan Pihak Pertama membangun 2unit bangunan permanen (kontrakan) yang dibangun di atas
138 — 9
Bahwa orang tua penggugat yang bernama : Husen ( Ude Usen BinJumah ), istrinya bernama : Djohriah binti Sohot.Dimana orang tua penggugat keduanya telah meninggal dunia dalamkeadaan islam, Bapak Penggugat meninggal dunia pada hari Jumat, jam17.30 Wib, tanggal 03 September 1982 di Semanai Kecamatan SukadanaKabupaten Ketapang dan dikebumikan di Ketapang, lbu Penggugatmeninggal dunia pada Tahun 1993 di Ketapang.2.
Menyatakan Tanah yang terletak di Jalan Gajahmada, RT/RW002/001, Desa Kalinilam,Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapangsesual Sertifikat HM No 408 Tahun 1984,SUNO 3862 , Tahun1984, AtasNama DJOHRIAH, merupakan Harta Peninggalan dari AlmarhumDJOHRIAH dan Penggugat maupun Tergugat merupakan Ahli Warisnya.3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas Tanah WarisanAlmarhum DJOHRIAH.4.