Ditemukan 2 data
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris (Soelarno bin Djojowikromo) meninggal dunia keadaan beragama Islam pada tanggal 23 November 1999;
- Menetapkan nama-nama yang dibawah ini:
- Rien Suwarni binti Parsit Medyanto, (keponakan perempuan Pewaris);
- Naniek Pratiwi binti Parsit Medyanto, (keponakan perempuan Pewaris);
- Slamet Riyanto bin Parsit Medyanto, (keponakan laki-laki Pewaris);
- Try Priyono
bin Parsit Medyanto, (keponakan laki-laki Pewaris);Sebagai ahli waris dari Pewaris (Soelarno bin Djojowikromo);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
32 — 6
2. Menyatakan sah pernikahan antara ayah para Pemohon dan Termohon (Pawirodikromo bin Djojowikromo ) dan Ibu para Pemohon dan Termohon (Mradjak Pawiro Dikromo binti Pawirowidjojo ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1930 di wilayah hukum KUA Kecamatan Karang Anom Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
3. Menetapkan masing-masing nama di bawah ini :
3.1.
Trimo Pawirodikromo bin Djojowikromo telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 1977 dan
3.2. Mradjak Pawiro Dikromo binti Pawirowidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2007 ;
4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Anom Kabupaten Klaten Jawa Tengah agar diregister dalam buku yang disediakan untuk itu.