Ditemukan 3 data
54 — 50
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon ;
- Menetapkan Pewaris bernama Juari alias Djuari bin Marso telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Maret 2023 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Paini binti Senawi ( sebagai Istri/janda );
- Sriwinarsih binti Juari alias Djuari (sebagai anak kandung perempuan );
- Selamet bin Juari alias Djuari (sebagai anak kandung laki-laki );
- Muhammad
PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa:
YUDI KURNIAWAN BIN DJUARI
18 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YUDI KURNIAWAN BIN DJUARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1 .000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Rudiwanto Djuari, SE
16 — 2
Pemohon yang tertulis yang pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Malang No. 663/1958, tanggal 12 Oktober 1977, yang semula tertulis Djuari, Rudiwanto diubah menjadi nama Rudiwanto Djuari