Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 38/Pdt.P/2022/PN Ktp
Tanggal 20 Desember 2022 — Pemohon:
GUSTI DJULHIAR ALIRAIS
6016
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama UTI ZULHIAR TAUHIDI ABDULLAH Lahir di Manis Mata 10 September 1977 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI Nomor A 0004112 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama GUSTI DJULHIAR ALIRAIS Lahir di Manis Mata 2 Juli 1978 sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama GUSTI DJULHIAR ALIRAIS, KTP atas nama GUSTI DJULHIAR ALIRAIS
    , Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga GUSTI DJULHIAR ALIRAIS;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    GUSTI DJULHIAR ALIRAIS