Ditemukan 2 data
17 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid adalah:
-
- Arbainah binti Isa (Isteri);
- Utuh Ilmi bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Barlian binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);
- Jamilah binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan
);
- Fitriansyah bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Rasudin bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Menetapkan almarhumah Arbainah binti Isa sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Arbainah binti Isa adalah:
-
- Utuh Ilmi bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Barlian binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);
- Jamilah binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);
- Fitriansyah bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Rasudin bin Djuling Masran (Anak kandung laki-laki);
- Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Utuh Ilmi bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;2.2. Barlian binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;2.3. Jamilah binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;2.4. Fitriansyah bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;2.5. Rasudin bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;3.
Menetapkan pewaris almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid;3. Menetapkan namanama dibawah ini :3.1. Arbainah binti Isa, sebagai istri ;3.2. Utuh Ilmi bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;3.3. Barlian binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;3.4. Jamilah binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;3.5. Fitriansyah bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;3.6.
Rasudin bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;Adalah ahli waris dari almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid;Menetapkan pewaris almarhumah Arbainah binti Isa;Menetapkan namanama dibawah ini :5.1. Utuh Ilmi bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;5.2. Barlian binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;5.3. Jamilah binti Djuling Masran, sebagai anak perempuan kandung;5.4. Fitriansyah bin Djuling Masran, sebagai anak lakilaki kandung;Hal. 4 dari 13 hal.
Menetapkan almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris almarhum Djuling Masran bin Said alias Syaid adalah:3.1. Arbainah binti Isa (Isteri);3.2. Utuh Ilmi bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);Hal. 11 dari 13 hal. Penetapan. No. 16/Pdt.P/2019/PA Bjm.3.3. Barlian binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);3.4. Jamilah binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);3.5. Fitriansyah bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);3.6.
Rasudin bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);4. Menetapkan almarhumah Arbainah binti Ilsa sebagai Pewaris;5. Menetapkan ahli waris almarhumah Arbainah binti Isa adalah:5.1. Utuh Ilmi bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);5.2. Barlian binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);5.3. Jamilah binti Djuling Masran (Anak kandung perempuan);5.4. Fitriansyah bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);5.5. Rasudin bin Djuling Masran (Anak kandung lakilaki);6.
56 — 9
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Djuling Masran bin Said alias Syaid dengan Arbainah binti Isa yang dilaksanakan pada tahun 1927 di Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa benar Pemohon memohon pengesahan pernikahan ayah dan ibunyatersebut untuk mendapatkan akta nikah ayah dan ibunya tersebut yang akandigunakan untuk mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris keduaorang tuanya tersebut dan untuk keperluan lainnya;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum tersebut dapat diketahui bahwapernikahan ayah Pemohon dan para Termohon bernama Djuling Masran binSaid alias Syaid dengan ibu Pemohon dan para Termohon bernama Arbainahbinti Isa dilangsungkan pada tahun 1927 di