Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal 17 Mei 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6130
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Wtp, tanggal 7 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1445 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat IX, Tergugat XI dan Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Andi Djumaiyya binti A.
    Marsuki telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2023 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Andi Djumaiyya binti A. Marsuki adalah sebagai berikut : H. A. Hatta bin A. Marsuki (saudara kandung); Delapan orang kemenakan sebagai ahli waris pengganti dari saudara kandung A. Burhanuddin bin A. Marzuki, masing-masing bernama : A. Safri, S.E bin A. Burhanuddin; A. Akbar bin A. Burhanuddin; A. Syahrul bin A.
    Menetapkan harta warisan Andi Djumaiyya adalah sebagai berikut : 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, luas 240 meter persegi dengan batas-batas : Sebelah Barat : Jalan Laummasa; Sebelah Timur : Rumah Ambo Dalle; Sebelah Selatan : Rumah H. Nurung; Sebelah Utara : Rumah Adris Dahlan.
    Menghukum Tergugat I atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya secara tidak sah untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan harta warisan Andi Djumaiyya yang tersebut pada angka 4 (empat) kepada para ahli waris sesuai bagian yang tersebut pada angka 5 (lima), dan apabila di antara harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian/porsinya masing-masing; Menolak
Register : 10-10-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Wtp
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
8260
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi

    - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Andi Djumaiyya binti A. Marsuki telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2023 sebagai pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris dari Andi Djumaiyya binti A.
    Burhanuddin (ahli waris pengganti);
  • Menetapkan harta warisan Andi Djumaiyya adalah sebagai berikut :
    1. 3 (tiga) petak sawah seluas 5.800 M2.