Ditemukan 1 data
8 — 0
Harun) terhadap Penggugat (Djumaida binti P. Mardiyah Dewi) ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;