Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 20-10-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1318/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
ISMAIL ALS MAIL BIN DJUMALIH
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ISMAIL ALS MAIL BIN DJUMALIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMAIL ALS MAIL BIN DJUMALIH dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    SULFIKAR, SH
    Terdakwa:
    ISMAIL ALS MAIL BIN DJUMALIH