Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 17-01-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN MJY
Tanggal 11 Januari 2018 — Penuntut Umum:
SENDHY PRADANA S.H
Terdakwa:
DJUMANGIR Bin RADI
140
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DJUMANGIR bin RADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda
    Penuntut Umum:
    SENDHY PRADANA S.H
    Terdakwa:
    DJUMANGIR Bin RADI