Ditemukan 3 data
12 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Acep Suparman alias Suparman bin Atja Djumsai alias A. Jumsai telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2024 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Acep Suparman alias Suparman bin Atja Djumsai alias A.
Jumsai adalah sebagai berikut :
- Yulia Minarni binti Atja Djumsai alias A. Jumsai (saudara kandung perempuan).
3.1. Ayi Ruhiat bin Atja Djumsai alias A. Jumsai (saudara kandung laki-laki);
3.2. Sri Laswati binti Atja Djumsai alias A. Jumsai (saudara kandung perempuan);
19 — 2
Acep Suparman bin Atja Djumsai (suami);
3.2. Nani binti Atjin Dachlan (saudara kandung perempuan);
3.3. H. Ana Sumarna bin Atjin Dahlan (saudara kandung laki-laki);
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
96 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
, bertempat tinggal di Jalan Wijaya Kusuma II No.E.17 Komplek Cijambe Indah Ujung Berung, Bandung;SUMARWOTO, bertempat tinggal di Jalan Nusasari No. 40Taman Citeureup, Cimahi Utara, Kabupaten Bandung;ADI BUDI ATMOKO, bertempat tinggal di Jalan Pesantren,Komplek Bumi Prima Blok No. 3 Cibabat, Cimahi, KabupatenBandung;ESTHER GAYATRI SALEM, bertempat tinggal di Jalan TubagusIsmail XIV/17 Bandung;NOVIRSTA MAVRIANDO RUSLI, bertempat tinggal di JalanCipageran Asri Blok H122, Cimahi, Kabupaten Bandung;DJUMSAI
DJUMSAI, 7. A. TOOS SANITIOSO, 8.DARMAWAN. S, 9. ANAZIAS ZIKIR tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupaih) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2009 oleh Dr. Harifin A.Tumpa,SH.,MH., Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AtjaSondjaja,SH. dan Timur P. Manurung,SH.