Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1171/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3318
    1. Mengabulkan permohonanPemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon(Febrian Johannes bin Johanis dony Djurah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ria Asrifah binti Asfaruddin Djapar) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 566.000,00 ( lima ratus enam puluh enamribu rupiah).
Register : 05-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA KENDARI Nomor 285/Pdt.P/2020/PA.Kdi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1910
  • Hamidahbinti Hamzah La Djurah sehingga dengan demikian bukti P2 telah memenuhisyarat materil suatu akta otentik;Menimbang, bahwa oleh karena bukti P2 telah memenuhi syarat formildan materil suatu akta otentik, sehingga bukti P2 tersebut bersifat sempurna danmemiliki kekuatan pembuktian yang mengikat, sehingga dengan demikianberdasarkan alat bukti P2 dihubungkan dengan keterangan saksi dan II parapemohon yang saling bersesuaian harus dinyatakan terbukti bahwa Ir. Kadir, MTbin La Bati dengan Dra.
    Hamidah binti Hamzah La Djurah adalah suami istri sahyang pernikahannya tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari,Kabupaten Kendari;Menimbang, bahwa para pemohon mendalilkan dalam permohonannyabahwa selama pernikahan Ir. Kadir, MT bin La Bati dengan Dra. Hamidah telahmemperoleh 4 orang anak, masingmasing bernama: Apt. Mika Febryati Kadir, S.Farm, binti Ir. Kadir, MT; Dwi Yulia Kadir binti Ir. Kadir, MT; Tri Qurrataa YuniKadir binti Ir. Kadir, MT dan Muhamad Hamka Maulana bin Ir.
Register : 25-07-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 60/PDT/2016/PT BJM
Tanggal 3 Oktober 2016 — Drs. H. BON YAMIN. Melawan HAJJAH MAIMUNAH - dkk
8437
  • sehingga gugatan a quo adalah cacat formil danmengakibatkan gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaar) dan bukannya menolak Eksepsi yang disampaikan olehTergugat / Pembanding;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah salah dan kelirudalam pertimbangan PEMBUKTIAN sebagaimana diuraikan dalampertimbangannya, yang pada akhirnya mengabulkan gugatan Penggugatdalam perkara perdata a quo;Bahwa memang benar orang tua Para Penggugat / Para Terbanding(Almarhumah Djurah