Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MARTEN DJURAME
100 — 44
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MARTEN DJURAME Alias ATENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Dengan Luka Berat sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
MARTEN DJURAME
RIDZKY SEPTRIANANDA, SH
Terdakwa:
ARCHILEX KOWAAS ALIAS DIES
62 — 25
dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah penipuan; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2015, bertempatdi Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; Bahwa yang melakukan penipuan adalah Terdakwa Archilex KowaasAlias Diles dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri; Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi berencana untuk membelimobil Truk merk Hino type Dutro lewat Terdakwa, maka pada bulan Agustus2015 saksi bersama istri saksi yang benama Watini Djurame
Saksi Il Watini Djurame, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganmasalah penipuan; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2015, bertempatdi Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; Bahwa yang melakukan penipuan adalah Terdakwa Archilex KowaasAlias Diles dan yang menjadi korbannya adalah Hayati Mustika (Suamisaksi); Bahwa saksi mengetahui karena sekitar bulan Agustus 2015 saksibersama dengan
berikut: Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2015, bertempat diDesa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 31/Pid.B/2018/PN Tob Bahwa yang melakukan penipuan adalah Terdakwa Archilex Kowaas AliasDiles dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri; Bahwa kejadian tersebut awalnya saksi berencana untuk membeli mobilTruk merk Hino type Dutro lewat Terdakwa, maka pada bulan Agustus 2015saksi bersama istri saksi yang benama Watini Djurame
akan menimbulkan keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri maupun orang laindengan cara yang tidak sah / tanpa hak;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan kejadianpenipuan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2015, bertempat di Desa Wawama,Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;Menimbang, bahwa kejadian tersebut awalnya saksi berencana untukmembeli mobil Truk merk Hino type Dutro lewat Terdakwa, maka pada bulanAgustus 2015 saksi bersama istri saksi yang benama Watini Djurame
8 — 4
Bahwa sebagai saksi nikah adalah dua orang lakilaki bernamaSuaib Djurame dan Fatma Sopeheluwakan;5. Bahwa atas perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut tidakpernah menerima kutipan akta nikah dari Kantor urusan Agama;6. Bahwa pada saat perikahan tersebut Pemohon berstatusPerjaka dan Pemohon II berstatus Perawan;7. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungandarah atau semenda yang menghalangi untuk menikah, baik menurutketentuan hukum Islam maupun perUndang Undangan yang berlaku;8.