Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 752/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 20 Desember 2023 —
Terdakwa:
DODHIK PRASETYO
6869
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DODHIK PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum megalihkan, manggadaikan benda yang menjadi objek fidusia yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan
    DODHIK PRASETYO tanggal 24-07-2021.
  • 1 (satu) lembar Aplikasi Pembiayaan Nomor aplikasi 80521024686.
  • 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan BPKB .Honda T4G02T31S2A M/T Tahun 2021 An DODHIK PRASETYO alamat Dsn Beciro Rt 10 Rw 03 Jumput Redjo Kec Sukodono. Pada tanggal 24 Juli 2021.
  • 1 (satu) lembar surat jalan sebagai Berita Acara Serah Terima Sepeda Motor .Honda T4G02T31S2A M/T Tahun 2021 An DODHIK PRASETYO alamat Dsn Beciro Rt 10 Rw 03 Jumput Redjo Kec Sukodono. Pada tanggal 23 Juli 2021.
  • 2 (Dua) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00805108.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 03-08-2021 pemberi Fidusia adalah Sdr.
    DODHIK PRASETYO Alamat Dsn Beciro Rt 10 Rw 03 Jumput Redjo Kec Sukodono dan selaku penerima Fidusia adalah PT. Federal Internatiaonal Finance, Cab. Sidoarjo alamat Jln. Pahlawan Nomor 09 Rt.38 Rw.06, Ds. Lemah Putro, Kec. Sidoarjo.
  • BPKB sepeda motor merk Honda CRF150L/T4G02T31S2A M/T Tahun 2021 No Pol W 4337 NBV dengan No Rangka MH1KD1117MK20878 Dan No Mesin KD11E1220236 Warna Hitam STNK An DODHIK PRASETYO.

    Terdakwa:
    DODHIK PRASETYO
Putus : 05-08-2015 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN Btm
Tanggal 5 Agustus 2015 — CORNELIUS DE HOTMAN SINAGA ALS BULEYAN, dkk
208
  • DODHIK.> 1 (satu) unit Handphone Nokia N 1280 dengan kartu Simpati no.081269292285.Barang bukti yang disita dari sdr. DOMU pada saat penangkapannyaadalah := 1 (satu) unit handphone Sony Experia dengan kartu As no. 082391307090.Barang bukti yang disita dari sdr. BULE dan sdr.
    DODHIK.= 1 (satu) unit Handphone Nokia N 1280 dengan kartu Simpati no.081269292285.Barang bukti yang disita dari sdr. DOMU pada saat penangkapannyaadalah := 1 (satu) unit handphone Sony Experia dengan kartu As no. 082391307090.Barang bukti yang disita dari sdr. BULE dan sdr.
    DODHIK.= 1 (satu) unit Handphone Nokia N 1280 dengan kartu Simpati no.081269292285.Barang bukti yang disita dari sdr. DOMU pada saat penangkapannyaadalah :> 1 (satu) unit handphone Sony Experia dengan kartu As no. 082391307090.Barang bukti yang disita dari sdr. BULE dan sdr.
    DODHIK.= 1 (satu) unit Handphone Nokia N 1280 dengan kartu Simpati no.081269292285.= 1 (satu) unit Handphone Sony Experia dengan kartu As no. 082391307090.Adapun pemilik kKeseluruhan barang bukti itu adalah Terdakwa sendiribersamasama dengan sdr. DHODIK yang mana sdr. DHODIKmendapatkannya dari Terdakwa. CORNELIUS DE HOTMAN SINAGAAls BU LEY AN dan terdakwa SUNARSON BIN MARWAN (DPO,selanjutnya ditulis sdr. BULE dan sdr. SUNAR). Sedangkan Handphonemasingmasing milik Terdakwa dan sdr.
    DODHIK.= 1 (satu) unit Handphone Nokia N 1280 dengan kartu Simpati no.081269292285.Barang bukti yang disita dari sdr. DOMU pada saat penangkapannyaadalah := 1 (satu) unit handphone Sony Experia dengan kartu As no.082391307090.Barang bukti yang disita dari sdr. BULE dan sdr.
Register : 13-02-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 161/Pdt.G/2018/PA.Ttd
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • 3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Dodhik bin Lis Ardi) terhadap Penggugat (Haida Wahyuni binti Suroso).

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 491000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).