Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 106/PID/2021/PT MTR
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
230
  • dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 88/Pid.B/2021/PN Dpu tanggal 26 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum

    Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
    Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
Register : 27-07-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 88/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
DODIRMAN ALIAS DODI
5314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Penuntut Umum:
    Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
    Terdakwa:
    DODIRMAN ALIAS DODI
    Nama lengkap : Dodirman Alias Dodi;2. Tempat : Dompu;3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/13 Agustus 1999;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Rora Timur, RT002/RWOO0O, DesaKaramabura, Kecamatan Dompu, KabupatenDompu;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa Dodirman Alias Dodi ditangkap pada tanggal 16 Mei 2021berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSp.Kap/03/V/2021/Sek.Dompu tertanggal 16 Mei 2021 dan ditahan dalamRumah Tahanan Negara oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 05 Juni 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2021sampai dengan tanggal 15 Juli 2021;. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02Agustus 2021;.
    Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab UndangUndang HukumPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dodirman Alias Dodi denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    perkara sejumlah Rp.2.500,00(Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah dan menyesali perobuatannya serta berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Dodirman
    Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) Bulan;3.
Register : 09-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 106/PID/2021/PT MTR
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
250
  • dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 88/Pid.B/2021/PN Dpu tanggal 26 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum

    Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
    Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
Register : 09-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 106/PID/2021/PT MTR
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
270
  • dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 88/Pid.B/2021/PN Dpu tanggal 26 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodirman Alias Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum

    Pembanding/Penuntut Umum : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
    Terbanding/Terdakwa : DODIRMAN ALIAS DODI
Register : 02-04-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 114/Pdt.P/2018/PA.Dp
Tanggal 17 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • Dodirman (L), umur 18 tahun;. Eti (P), umur 16 tahun;. Mujakir (L), umur 14 tahun;. Safri (L), umur 12 tahun;N OO Of BR W DN. Tiara (P), umur 10 tahun;8. Haerunisa (p), umur 5 tahun;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon tersebut, selama itu pulapara Pemohon tetap beragama Islam dan belum pernah bercerai;.