Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 107/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 29 Nopember 2012 — - MARTINUS JAHA NGAHA - MATIUS DODONGE POTE
5015
  • Menyatakan para terdakwa MARTINUS JAHA NGAHA dan MATIUS DODONGE POTE tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MARTINUS JAHA NGAHA dan terdakwa II. MATIUS DODONGE POTE dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3.
    - MARTINUS JAHA NGAHA - MATIUS DODONGE POTE
    Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanPara Terdakwa ditahan oleh :: MATIUS DODONGE POTE: Genggol: 34 Tahun/ 25 Juli 1987> Laki laki: Indonesia: Dusun Genggol, Desa Kahale,Kecamatan Kodi Balaghar,Kabupaten Sumba Barat Daya: Kristen Katolik: Tani: Tidak pernah sekolah. Penyidik tertanggal 3 Agustus 2012, No SP.HAN /12 / VIII /2012 /RESKRIM, sejak tanggal 3 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 22Agustus 2012;2.
    Menyatakan terdakwa I.MATIUS JAHA NGAHA dan terdakwa Il.MATIUS DODONGE POTE bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa . MATIUS JAHA NGAHAdan terdakwa Il. MATIUS DODODNGE POTE berupa Pidanapenjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandengan di kurangi penahanan yang telah dijalani oleh paraterdakwa dan dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan;3.
    MATIUS DODONGE POTE langsung mengambil kayuyang sebelumnya dipegang oleh terdakwa . dan lalu memukulkannya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenaitangan kanan saksi korban dan melanjutkan memukul kepala saksikorban sebanyak 2 (dua) kali ;Bahwa benar karena terkena pukulan tersebut korban langsungterjatuh dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka sebagaimanaVisum Et repertum dari Rumah sakit Karitas Waitabula yang dibuatdan ditandatangani oleh dr.
    Unsur Bersamasama :Menimbang, bahwa dari fakta hukum dan juga keterangan parasaksisaksi YOHANES RANGGA KURA,STEFANUS TENDE PATI,AGUSTINUS REHI WAINIGA Alias AGUS, PAULUS POKA WORA,HERMANUS NDRA MARAPU Alias DM dan YAKOBUS MONE Alias JACKyang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya yang padapokoknya menerangkan bahwa para terdakwa yaitu MARTINUS JAHANGAHA dan MATIUS DODONGE POTE telah terbukti melakukankekerasan terhadap saksi korban YOHANES RANGGA KULA dilakukanoleh terdakwa bersamasama
    Menyatakan para terdakwa MARTINUS JAHA NGAHA danMATIUS DODONGE POTE tersebut di atas terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa . MARTINUS JAHANGAHA dan terdakwa Il. MATIUS DODONGE POTE denganpidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)bulan;3.