Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 24-10-2012
Putusan PN AMBON Nomor 260 / Pid. B / 2012 / PN. AB
Tanggal 29 Agustus 2012 — DOFHAM MAYAUT Alias DOLFI;
3019
  • Menyatakan terdakwa : DOFHAN MAYAUT Alias DOLFI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Menyatakan terdakwa : DOFHAN MAYAUT Alias DOLFI,bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10(sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetaop ditahan dan denda Rp.60.000.000. (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulankurungan ;3.
    PDM. 220 /Ambon/ 07 / 2012 , sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia Terdakwa DOFHAN MAYAUT Alias DOLIT, pada hariSenin, tanggal 16 Juni 2012, sekitar pukul 21.00 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2011 bertempat di kamar tempatkost keluarga korban di Pardeis Kec.
    Po., VER/49/VIII/2009/Rumkit sakit Bhayangkara Tantui dengan hasil pemeriksaan,Hasil Pemeriksaan Dalam,e Sekaoyt darah utuhe Luka lecet pada bibir kemaluan dalam arah jam 7 sampai 8Kesimpulan,e Selaput darah utuhe Luka lecet tersebut diatas akibat kekerasan tumpul (luka baru).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa DOFHAN MAYAUT Alias DOLFI pada hariSsbtu tanggal tanggal 16 Juni 2012 sekitar pukul
    Menyatakan terdakwa : DOFHAN MAYAUT Alias DOLFI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Persetubuhan dengan anak dibawah umur ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60. 000. 000.