Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2014 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 1028/Pdt.P/2014/PA.MTR.
Tanggal 24 September 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • DOHARIAH) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1989, di Lingkungan Bertais Selatan Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota.3. Mataram Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II yang hingga saat ini terhitung sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).