Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2016 — Putus : 22-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 160/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 22 Juli 2016 — DOHARIS NAINGGOLAN Als. DOHARIS.
6650
  • DOHARIS NAINGGOLAN Als. DOHARIS.
    PUTUSANNomor 160/PID.SUS/2016/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalamperkara atas namaTerdakwa :Nama lengkap : DOHARIS NAINGGOLANAIs.
    DOHARIS;Tempat lahir : Janji Raja Samosir (Sumut);Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 4 Februari 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT.006 RW.002, Kelurahan Kota Lama,Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten RokanHulu;Agama : Kristen Protestan;Pendidikan : SD (tidak tamat);Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16Desember 2015;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2015sampai
    dan mengadili perkara ini dan padatanggal yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera PengadilanTinggi Pekanbaru;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertasalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian tanggal18 Mei 2016Nomor47/Pid.Sus/2016/PN.Prp;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNomor Register Perkara PDM13/PSP/01/2016 tanggal 28 Januari 2016Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :KESATUBahwa TerdakwaDOHARIS NAINGGOLAN Als DOHARIS
    Menyatakan Terdakwa DOHARIS NAINGGOLAN Als DOHARIS dengansegala identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan danSurat Tuntutan ini,terobukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal81 ayat (1) Undangundang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndangundang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Menyatakan Terdakwa DOHARIS NAINGGOLAN Als DOHARIS secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANKEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAKUNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANGLAIN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahundan denda sebesar Rp. 60.000.000.(enam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 02-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN Prp
Tanggal 19 Mei 2016 — Jaksa Penuntut:
HAYATU COMAINI,SH
Terdakwa:
DOHARIS NAINGGOLAN ALS DOHARIS
230
    1. Menyatakan terdakwa DOHARIS NAINGGOLAN Als DOHARIS , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara -selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh
    Jaksa Penuntut:
    HAYATU COMAINI,SH
    Terdakwa:
    DOHARIS NAINGGOLAN ALS DOHARIS