Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 184/Pid.B/2012/PN.Btg
Tanggal 18 Februari 2013 — RIAN DOMENSILI RONNY HENGKENG NOVIKLAS BUAGHO
6722
  • RIAN DOMENSILI, Terdakwa II. RONNY HENGKENG dan Terdakwa III. NOVIKLAS BUAGHO Alias NOVI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalankan oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    RIAN DOMENSILIRONNY HENGKENGNOVIKLAS BUAGHO
    Menyatakan terdakwa I Rian Domensili, terdakwa II Ronny Hengkeng, danterdakwa III Noviklas Buagho alias Novi terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan primairmelanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rian Domensili, terdakwa II RonnyHengkeng, dan terdakwa III Noviklas Buagho alias Novi dengan pidana penjaramasingmasing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa beradadalam dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar tetap ditahan di Rutan/Lapas Bitung.3.
    Register Perkara PDM19/Epp.1/Btg/11/2012 tanggal 26 November 2012 sebagaiberikut :KESATU :Bahwa terdakwa I RIAN DOMENSILI bersamasama dengan terdakwa IIRONNY HENGKENG dan terdakwa HI NOVIKLAS BUAGHO Alias NOVI pada HariJumat tanggal 14 September 2012 sekitar Pukul 19.30 Wita, atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kelurahan Mawali Lingkungan IIKecamatan Lembeh Utara Kota Bitung, atau setidaktidaknya pada tempattempat lainyang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung
    , yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang, berupa 6 (enam) kursi plastik, sebuah meja kayu,pintu dan kaca rumah dengan menggunakan parang serta besi stainless stell panjang + 2meter, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uaraian sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekitar jam19.30 saat terdakwa I RIAN DOMENSILI, bersamasama dengan terdakwa
    RIAN DOMENSILI, Terdakwa II. RONNYHENGKENG dan Terdakwa III. NOVIKLAS BUAGHO Alias NOVI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalankan oleh paraterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 13-07-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN MANADO Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd
Tanggal 1 Oktober 2018 — - NIMET MAKAHANAP MELAWAN PIMPINAN UD.BUKIT CEMPAKA
12335
  • Saksi PANGURIHAN DOMENSILI dibawah Sumpabh/ janji memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini; Bahwa saksi bekerja di UD Bukit Cempaka sudah 89 tahun; Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini;Halaman 25 dari 42 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Mnd.Bahwa saksi bekerja di UD Bukit Cempaka sudah 89 tahun;Bahwa saksi kerjakan untuk pintu, jendela dan koseng;Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan;Bahwa saat bekerja
    Saksi PANGURIHAN DOMENSILI dibawah Sumpah/ janmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini;Bahwa sudah 17 tahun;Bahwa saksi bekerja diperusahaan itu.Bahwa yang saksi tahu untuk pekerjaan konsen, pintu, jendela, lemaripermeternya diborong dan meja juga diborong;Bahwa saksi pernah ikut penggugat kerja ditempat lain karena tidakada kerja;Bahwa saksi menerangkan yang memberikan pekerjaan adalah KO(pimpinan perusahaan).Bahwa yang memberikan
    Sebabperlu diketahui Penggugat sekalipun tidak mendapat pekerjaan borongandari Tergugat sehariharinya bersama keluarga tinggal di tempat usaha milikTergugat hal tersebut di kuatkan oleh keterangan para saksi Tergugatsebagaimana disampaikan oleh saksi PANGURIHAN DOMENSILI, ROMMYWERUNG dan SONNY KAMURA yang pada keterangannya bahwahubungan kerja Penggugat dengan Tergugat hanyalah mitera kerja danapabila tidak ada pekerjaan para penggugat bole bekerja di tempat lain,haltersebut saksi PANGURIHAN DOMENSILI
    usaha Tergugat adalah sistem borongansebagai berikut:Halaman 39 dari 42 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2018/PN Mnd. untuk pekerjaan pembuatan Kursi, pekerja mendapat upahsebesar Rp. 60.000 / Kursi; Untuk pekerjaan pembuatan Kosen, pekerja mendapat upahsebesar Rp. 12.000/Meter; Untuk pekerjaan pembuatan jendela, pekerja mendapat upahsebesar Rp. 8.000/Meter; Untuk pekerjaan pembuatan Holobrik, pekerja mendapat upahsebesar Rp. 65.000/Sak Semen;Disesuaikan dengan keterangan para saksi PANGURIHAN DOMENSILI
    ,saksi ROMMY WERUNG dan saksi SONNY KAMURA, akan tetapi Tergugattidak dapat mendalilkan jawabannya dengan bukti pendukung atas jenispekerjaan borongan pekerjaan serta peraturan Perusahaan;Menimbang, bahwa atas permasalahan hukum yang terjadi antaraPenggugat dan Tergugat serta mengutip Undangundang 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan pasal 155 sebagaimana dalil Penggugat, MajelisHakim tidak menemukan suatu perbuatan dari Tergugat maupun Keteranganpara saksi PANGURIHAN DOMENSILI, saksi ROMMY WERUNG
Register : 04-01-2013 — Putus : 29-03-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pid.B/2012/PN.Btg
Tanggal 29 Maret 2012 — HELEN KAAWOAN
9365
  • Saksi REFLY DOMENSILI : bahwa pada Hari Senin tanggal 21 November 2011 sekitar Pukul20.00 Wita bertempat di depan rumah Berci Salemburung diKelurahan Tandu Rusa Lk IV Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,terdakwa dari arah belakang telah menarik/menjewer telingakanan saksi dan setelah itu terdakwa membenturkan kepala saksike dinding; bahwa saksi saat itu memang sedang berdiri dekat dengandinding; bahwa terdakwa menarik/menjewer telinga saksi sebanyak 1(Satu) kali; bahwa kejadian itu berawal saksi sedang