Ditemukan 2 data
63 — 28
- Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Wiki Domitri bin Drs. Mukhnizar) terhadap Penggugat (Mega Anggraini binti Abdul Rahman Aziz).
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (Hadhanah) Penggugat dan Tergugat yang bernama Imam Falihan Domitri, laki-laki, lahir tanggal 10 Januari 2009 M, Ghaniyyah Tihani Domitri, perempuan, lahir tanggal 14 Desember 2010 M dan Irfani Nur Alby Domitri, perempuan, lahir tanggal 20 Juni 2012 M sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara
Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suamiistri yangmenikah secara Islam pada tanggal 27 Oktober 2007 bertepatan dengan15 Syawal 1428 H dan telah tercatat pada Kantor Urusan AgamaHalaman 1 dari 16 halamanPutusan Nomor : 1624/Pdt.G/2018/PA.MdnKecamatan Medan Perjuangan, sesuai Buku Kutipan Akta Nikah Nomor :XXXXX tanggal 29 Oktober 2007;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah menjalin hubungan rumahtangga sebagaimana layaknya suamiisteri, dan telah dikaruniai 3 oranganak yang bernama Imam Falihan Domitri
,Lahir Tanggal 10 Januari 2009,Ghaniyyah Tihani Domitri, Lahir Tanggal 14 Desember 2010 dan Irfani NurAlby Domitri Lahir Tanggal 20 Juni 2012;Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalandengan rukun dan damai selayaknya pasangan suamiistri, namun haltersebut mulai berubah menjadi tidak harmonis lagi disebabkan sebagaiberikut : Bahwa atas terjadinya perselisihan dan pertengkaran teruS menerusantara Penggugat dan Tergugat, dan tidak ada harapan untuk hidupbersama Secara Hukum; Pertengkaran
Bahwa Penggugat selaku PNS telah mendapatkan Izin dari MenteriKeuangan Negara untuk melakukan izin perceraian berdasarkan Suratyang di keluarkan oleh Menteri Keuangan Negara Repulik Indonesiadengan Nomor KM3/SJ/5.5/UP.9/2019 Tanggal.13 Mei 2019,Telahmemberikan izin Kepada Mega Anggraini dan Wiki Domitri keteranganTerlampir ;Berdasarkan Alasaalasan tersebut di atas mohon kepada KetuaPengadilan Agama Medan Cg.
57 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Wiki Domitri Bin Drs.