Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2010 — Putus : 19-07-2010 — Upload : 10-04-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 477/Pid.B/2010/PN. Denpasar
Tanggal 19 Juli 2010 — I KETUT DOMPITA SURYAWAN
6231
  • Menyatakan Terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    I KETUT DOMPITA SURYAWAN
    Luka dan patah tulang tesebut menimbulkan halangan dalam menjalankan jabatan untuk sementara waktu ;Perbuatan terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN diatur dan diancam denganpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (1) KUHP.
    ;Perbuatan........77Perbuatan terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN diatur dan diancam denganpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP ; Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua)orang saksi dibawah sumpah masingmasing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Menyatakan terdakwa I Ketut Dompita Suryawan terbukti bersalah melakukan tindakpidana karena salahnya atau kurang hatihatinya menyebabkan orang lain mendapatlukaluka berat sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketut Dompita Suryawan dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit mobil Jeep Cheroke DK 675 D ; 1 (satu) lembar STNK DK 675 D ;Dikembalikan kepada Leclere Pascale ; 1 (satu) lembar SIM A an .I Ketut Dompita Suryawan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DJ 4759 A ; 1 (satu) lembar
    Menyatakan Terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena salahnya menyebabksan oranglain luka berat ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. membebankan....... 18185.
Putus : 19-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN DENPASAR Nomor 477/Pid.B/2010/PN.Dps.
Tanggal 19 Juli 2010 — I Ketut Dompita Suryawan
7951
  • Menyatakan Terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    I Ketut Dompita Suryawan
    PUTUS ANNomor :0477/Pid.B/2010/PN.Dps.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, yangdiperiksa dengan acara biasa dilangsungkan didalam gedungnyadi Denpasar telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara TerdakwaNnama Lengkap : I KETUT DOMPITA SURYAWAN ;Tempat lahir : Jagaraga, Lombok Barat =;Umur/tanggal lahir : 23 tahun/19 Juni 1986 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan :
    Dps., sejak tanggal 2 Juni2010 s/d tanggal 31 Juli 2010 :Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum :Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat yang ada dalam berkas perkaraSetelah mempelajari/memperhatikan barang bukti yangdiajukan dipersidangan ; Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwadipersidangan ; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan olehJaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikutBahwa terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN, pada hari Senintanggal 22 Februari
    Lukadan patah tulang tesebut menimbulkan halangan dalammenjalankan jabatan untuk sementara waktu ;Perbuatan terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN diatur dandiancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 360ayat (1) KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN, pada hari Senintanggal 22 Februari 2010 sekira jam 14.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu' tertentu dalam bulan Februari 2010,bertempat di Jalan Teuku Umar Barat depan Bona GalleryFurniture, atau setidak tidaknya pada suatu
    Menyatakan terdakwa I Ketut Dompita Suryawan terbuktibersalah melakukan tindak pidana karena salahnya ataukurang hati hatinya menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayatKUHP dalam dakwaan Primair(1)2.
    Menyatakan Terdakwa I KETUT DOMPITA SURYAWAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena salahnya menyebabksan orang lain Iluka berat =;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KETUT DOMPITASURYAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. membebankan....... 18185.
Upload : 15-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2225 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; I Ketut Dompita Suryawan
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa pada Kejari; I Ketut Dompita Suryawan
    PUTUSANNo. 2225 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama :1 KETUT DOMPITA SURYAWAN ;Tempat Lahir : Jagaraga Lobar NTB ;Umur/tanggal lahir :23 Tahun / 19 Juni 1986 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Diana Pura Seminyak, VillaMesari Beach Inn, Kuta Badung ;Agama : Hindu ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada di dalam tahanan
    Lukadan patah tulang tesebut menimbulkan halangan dalammenjalankan jabatan untuk sementara waktu.Perbuatan Terdakwa KETUT DOMPITA SURYAWAN diatur dandiancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat(1) KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa KETUT DOMPITA SURYAWAN, pada hariSenin tanggal 22 Februari 2010 sekira jam 14.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2010, bertempat diJalan Teuku Umar Barat depan Bona Gallery Furniture, atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDenpasar tanggal 05 Juli 2010 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Ketut Dompita Suryawan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "Karena salahnya atau kurang hatihatinyamenyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat" sebagaimana diaturdalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair..
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ketut Dompita Suryawan denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil jeep Cheroke DK 675 D; 1(satu) lembar STNK DK 675 D;Dikembalikan kepada Leclere PascaleHal. 6 dari 11 hal. Put. No. 2225 K/Pid/2010 1 (satu) lembar SIM A an.
    Menyatakan Terdakwa KETUT DOMPITA SURYAWAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena salahnyamenyebabkan orang lain luka berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KETUT DOMPITA SURYAWANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.