Ditemukan 5 data
11 — 9
Arahman) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, untuk dicatat tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp. 691.000,- ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mahfud bin Sulaimanterhadap Penggugat (Diana binti Yusuf;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo
10 — 5
Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkangugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Husni bin Mayor) Terhadap Penggugat (Nurhayati binti Abas );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo
11 — 5
Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Fariman bin Ibrahim ) terhadap Penggugat ( Ardiani binti Edi);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Soromandi Kabupeten Bima dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo
11 — 7
Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Ediman bin H. Abidin ) terhadap Penggugat ( Siti Rahman alias Ramlah binti Kader);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo