Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 324/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal 25 September 2023 —
Terdakwa:
1.ISMAD MUHANTO bin WARTONO
2.DONIJAN bin MAT SUHUD
3.SUGIYATA alias GARENG bin NGATINO
1715
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ISMAD MUHANTO Bin WARTONO, Terdakwa II DONIJAN bin MAT SUHUD dan Terdakwa III SUGIYATA Alias GARENG Bin NGATINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan terhadap barang karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama

    Terdakwa:
    1.ISMAD MUHANTO bin WARTONO
    2.DONIJAN bin MAT SUHUD
    3.SUGIYATA alias GARENG bin NGATINO