Ditemukan 2 data
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
DONRIKUS NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN
44 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DONRIKUS NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa DONRIKUS NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan
Tanaman
, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONRIKUS NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
DONRIKUS NAINGGOLAN Als NAINGGOLAN
40 — 3
Lbpterbatasnya jumlah personil sedangkan wilayah konsumen sangat luassehingga tidak terjangkau pemasangan maupun penertibanpemasangan tidak resmi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaterdakwa keberatan karena pada waktu terdakwa memasang tiang listriksecara swadaya atas persetujuan PLN Rayon Medan Johor maka diterangkanbahwa jika ada warga yang menarik aliran arus listrik dari tiang yang terdakwabangun tersebut maka harus pamit kepada terdakwa;5. saksi Donrikus Sipangkar,