Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN KUNINGAN Nomor 12/Pid.B/LH/2019/PN KNG
Tanggal 22 April 2019 — Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki
38914
  • Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D. Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki
    Sardono Alias Donxing Anak Dari MarkiTempat lahir : KuninganUmur/Tanggal lahir : 64/11 September 1954Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Wage Rt. 27 Rw. 10, Kelurahan Cigugur,Kecamatan Cigugur, Kabupaten KuninganAgama : KhatolikPekerjaan : WiraswastaTerdakwa D. Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki ditahan dalam tahanankota oleh :1. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29Januari 20192.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D.SARDONO Als DONXING Anak dariMARKI dengan pidana penjara selama 25 hari, dikurangi sepenuhnya denganlamanya terdakwa ditahan kota, dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) subsidiair 1 (satu) bulan Kurungan.3.
    Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki, kepersidangan dimanaidentitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam suratdakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada oranglain lagi selain Terdakwa D. Sardono Alias Donxing Anak Dari Mark yangdiajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehinggadalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yangdiajukan kemuka persidangan;Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa D.
    Sardono Alias Donxing Anak Dari Marki telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Usaha Penambangan Tanpa jin;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 12/Pid.B/LH/2019/PN KNG2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D.
    Sardono Alias Donxing Anak DariMarki tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (duapuluh) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;3.