Ditemukan 2 data
Terdakwa:
NUR JUNIAR ANGGI Alias RUWET Bin HANIS DORANO
29 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Nur Juniar Anggi Alias Ruwet Bin Hanis Dorano, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000
Terdakwa:
NUR JUNIAR ANGGI Alias RUWET Bin HANIS DORANO
73 — 32
sakit di kepala setelah itusaksi koroban memakai bajunya dan terdakwa mengantar saksikorban ke rumah orang saksi korban yang berkedudukan di DesaAkeara, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera BaratBahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa saksikorban dirawat di RSUD Jailolo selama 2 (dua) hariBahwa antara saksi dan Terdakwa sudah bercerai dan saksi sudahmemaafkan terdakwa ;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkan ;2.Saksi Makdalena Dorano