Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 559/Pid.B/2019/PN Jmb
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RAMA TRIRANTY,SH.MH
Terdakwa:
ILHAM DORATAMA Alias ILHAM Bin SOPIYANTO
3911
  • Menyatakan Terdakwa ILHAM DORATAMA Alias ILHAM Bin SOPIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Perbarengan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan;

    2.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

    3.Menetapkan masa penangkapan

    Penuntut Umum:
    RAMA TRIRANTY,SH.MH
    Terdakwa:
    ILHAM DORATAMA Alias ILHAM Bin SOPIYANTO
    PUTUSANNomor : 559/Pid.B/2019/PNJmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ILHAM DORATAMA Alias ILHAM BinSOPIYANTO;Tempat Lahir : Palembang.Umur / tgl lahir : 21 Tahun / 02 Februari 1998.Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Lorong Gotong Royong Rt. 25
    Menyatakan terdakwa ILHAM DORATAMA Alias ILHAM Bin SOPIYANTO bersalahmelakukan Perbarengan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasansebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 365 ayat (2) ke2KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (TIGA)TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah tetap ditahan.3.
    Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohonkepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa putusan yang seringanringannyaMenimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum yangpada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukantindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM194/JBI/08/2019, yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMA.Bahwa terdakwa ILHAM DORATAMA
    perbuatan terdakwa bersamasama dengan FAREDImembuat saksi AHMAD KANDI mengalami kerugian 1 (Satu) unit Handphone merkXIAOMI 4A warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah)dan saksi SHATRIO EKA DEWANTORO mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphonemerk OPPO F7 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal365 ayat (2) ke2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA.Bahwa terdakwa ILHAM DORATAMA
    Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikansebagai tanpa hak sendiri,berdasarkan faktafakta di persidangan kemudian dikaitkandengan unsur ini maka jelaslah bahwa terdakwa ILHAM DORATAMA Alias ILHAM BinSOPIYANTO telah mengambil barangbarang berupa uang tunai dan handphone milikpara saksi korbannya tanpa seizin para pemiliknya yang dilakukan denganmenggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan demikian terdakwa tidakmemiliki hak atas barang tersebut dan perbuatannya adalah melawan