Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2014 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 106/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 17 Desember 2014 — Arifin Simamora
466
  • BK 9676 BR yang dikemudikan Terdakwa menabrak anakanak yangberjalan kaki di Desa Invaliden, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi padahari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekitar pukul 07.00 WIB;Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari dalam mobil sebagai kernetTerdakwa dan selain saksi, adik toke yaitu Dorciani br.
    Saksi DORCIANI SIMAMORA, di bawah janji menerangkan pada pokoknya,sebagai berikut: Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yang terjadi di Km. 1617desa Invaliden, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada hari Rabutanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 07.00 WIB antara mobil truk BK 9676BR yang dikemudikan Terdakwa menabrak anakanak sekolah pejalan kaki; Bahwa saksi melihat kejadian tersebut karena saksi sebagai penumpang didalam mobil truk yang dikemudikan Terdakwa; Bahwa saksi ikut menumpang mobil
    atau orang sebagai pelaku dari suatu perbuatan pidana dan orangtersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum;Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, danpengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyatabersesuaian serta didukung dengan keterangan para saksi diantaranya saksiMuara Sihombing, saksi Hendra, saksi Dorciani
    /atau harta benda;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dihuobungkan dengan barang bukti dan suratsurat yang terlampir dalamberkas perkara ini di persidangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Agustus2014 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi TrukTronton Nomor Polisi BK 9676 BR dari arah Medan menuju Sidikalang Km. 1617,tepatnya di Desa Invaliden, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang di dalammobil ada saksi Muara Sihombing dan saksi Dorciani