Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.DORRYS SYAHPUTRA ZAI Alias DORI
2.ADILI LASE Alias AMA IMAN
22 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Dorrys Syahputra Zai Alias Dorys dan terdakwa II Adili Lase Alias Ama Iman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun; <
Terdakwa:
1.DORRYS SYAHPUTRA ZAI Alias DORI
2.ADILI LASE Alias AMA IMAN
23 — 5
Perdata;Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan oleh para Pemohontersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan tidak satupun alasanyang dapat menghalangi keduanya untuk menjadi saksi, sehingga kesaksiankeduanya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa baik saksi kesatu maupun saksi kedua mengenal baikAlmarhumah XXX dan mengetahui secara pasti tentang kematian AlmarhumahXXX bukan disebabkan atas penganiayaan para Pemohon, tetapi Almarhummeninggal dunia di Rumah Sakir Dorrys
102 — 38
Dorrys Sylvanus dan setelah itu Saksi tidak mengetahuilagi kelanjutannya.Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai adanya jual beli rumahtersebut antara Saksi2 dengan Alm. Patkur Rahimi karenasepengetahuan Saksi tanah tersebut masih milik Terdakwa.keterangan Saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknyamembenarkan seluruhnya.Saksi8Nama : MustakhurokhimPekerjaan : SwastaTempat dan tanggal lahir: Kebumen, 27 Maret 1974Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : Jl.