Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.B/2014/PN.KB
Tanggal 21 Mei 2014 — SAWALUDIN Bin RAJO LAMO
252
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Game PS3 Warna Hitam; (Dikembalikan kepada saksi korban dr.Dedie Bin Yulius)6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000; (seribu rupiah);
    Saksi dr.Dedie Bin Yulius, yang hadir di depan persidangan dan dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa, saksi korban dr,Dedie telah kehilangan barang barang dirumah saksikorban dr.Dedie pada Hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 02.00Wib yang beralamat di Jl.Melati Indah, Kel.Sri Basuki, Kec. Kotabumi,Kab.Lampung Utara;Bahwa, saat kejadian pencurian saksi korban dr.Dedie sedang tidak beradadirumahnya tetapi sedang berada di Desa Mulyo Rejo I.Kec.
    Kotabumi,Kab.Lampung Utara;Bahwa, saat kejadian pencurian saksi korban dr.Dedie sedang tidak beradadirumahnya tetapi sedang berada di Desa Mulyo Rejo I.Kec. Bungamayang,Kab.Lampung Utara;Bahwa, saksi korban dr.
    Kotabumi,Kab.Lampung Utara;e Bahwa, saat kejadian pencurian saksi korban dr.Dedie sedang tidak beradadirumahnya tetapi sedang berada di Desa Mulyo Rejo I.Kec. Bungamayang,Kab.Lampung Utara;e Bahwa, saksi korban dr.