Ditemukan 1 data
31 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mustar bin Dano) dengan Pemohon II (Drahana binti Porot) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 1989 di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);