Ditemukan 6 data
Yanyu Drespon, SH
Terdakwa:
1.Safnidar Pgl Pik Itam
2.Ratna Wilis Pgl Sirat
110 — 31
Penyidik Atas Kuasa PU:
Yanyu Drespon, SH
Terdakwa:
1.Safnidar Pgl Pik Itam
2.Ratna Wilis Pgl Sirat
23 — 5
Sis dan dialahpemenangnya dan permainan tersebut telah dilakukan sebanyak 1 kaliputaran, kemudian sekira pukul 16.30 perbuatan para terdakwa diketahui olehsaksi Yanyu Drespon dan saksi Faisal Jamil ( anggota Polsek Koto VII ),akhirnya terdakwa I. Habibi Pgl Bibi dan terdakwa II.
Sis dan dialahpemenangnya dan permainan tersebut telah dilakukan sebanyak 1 kaliputaran, kemudian sekira pukul 16.30 perbuatan para terdakwa diketahui olehsaksi Yanyu Drespon dan saksi Faisal Jamil ( anggota Polsek Koto VII ),akhirnya terdakwa I. Habibi Pg! Bibi dan terdakwa II.
Saksi YAYU DRESPON Pgl.
88 — 5
diatas kapal dan = meluncurmenurut jalur yang telah dilengkapi dengan karpetpenyaring emas yang berfuingsi sebagai pedoman adaatau. tidaknya emas dilokasi penambangan tersebutdan sewaktu dilakukan penambangan emas datang saksiIswandi Pgl Wandi dan juga saksi Sudirwandi melihatterdakwaterdakwa bekerja sampai penambangan emasselesai, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juni2011 sekira pukul 10.00 wib terdakwaterdakwakembali melakukan penambangan emas namun sekirapukul 15.00 wib datang saksi Yahyu Drespon
Saksi YANYU DRESPON Pg! , dibawah sumpah yang padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian pada PolsekTanjung Ampalu ; Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Juni 2011 sekirapukul 15.00 wib di pinggir sungai Batang OmbilinJorong Koto Tuo Tanjung Kanagarian Tanjung Kec.
41 — 15
Kemudian sekira hari Jum at tanggal 10 Juni 2011 sekirapukul 10.00 Wib mereka kembali melakukan penambangan emas namun sekirapukul 15.00 datang saksi YANYU DRESPON dan saksi DAFITRA AULIA(anggota Polsek Koto VII) setelah menerima informasi dari masyarakat bahwadi pinggir sungai Batang Ombilin di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Kec.Koto VII sedang ada kegiatan penambangan mineral jenis emas tanpa izin lalumenemukan saksi JULMAIDI Pgl. JUL, saksi ABDUL ARIF Pgl. ARIF, saksiUSWATUN HASANAH Pgl.
135 — 18
AL bekerja sampai penambangan selesai.Kemudian sekira hari Jumat tanggal 10 Juni 2011 sekirapukul 10.00 Wib mereka kembali melakukan penambangan emasnamun sekira pukul 15.00 datang saksi YANYU DRESPON dansaksi DAFITRA AULIA (anggota Polsek Koto VII) setelahmenerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggirsungai Batang Ombilin di Jorong Koto Tuo Nagari TanjungKec. Koto VII sedang ada kegiatan penambangan mineraljenis emas tanpa izin lalu) menemukan saksi JULMAIDI Pgl.JUL, saksi ABDUL ARIF Pgl.
Saksi YANYU DRESPON Pgl. YANYU dibawah sumpah yangpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian pada PolsekTanjung Ampalu ; Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2011 sekirapukul 15.00 wib di pinggir sungai Batang OmbilinJorong Koto Tuo Tanjung Kenagarian Tanjung Kec.
23 — 3
Saksi YAYUN DRESPON Pgl.