Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 605/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 20 Desember 2022 —
Terdakwa:
I WAYAN DRESTE
6123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN DRESTE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan

    Terdakwa:
    I WAYAN DRESTE
Register : 16-07-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat:
1.I WAYAN JURUH
2.I WAYAN PASEK KARTA
3.I NENGAH BENDESA
4.I KOMANG SWASTHA
5.I KETUT WEKA DANA
6.I MADE RAI SUPENUH
7.KOMPIANG MADE RAI
Tergugat:
1.MURTI
2.MUIR
8753
  • tidak berhak sebagai Ahli waris tertulis di Weda semerti;Bahwa Ahli Dosen mengajar hukum adat dan hukum waris dimana saksisedang menempuh S3 di Universitas Mataran dan terkait dengan HukumAdat adalah Disertasi saksi dan sekarang sedang melakukan penelitian;Halaman 25 dari 58 Putusan Nomor 178/Pdt.G/2021/PN MtrBahwa hukum adat ada 3 Hukum waris Hindu, Hukum waris adat Bali danberdasarkan pasewaran Bali dan Lombok 1900 dimana hukum waris adatini merupakan implementasi dari hukum waris Hindu mengikuti dreste
    dan kemanfaatan dari Hak tersebut akanmenimbulkan kegoncangan dalam masyarakat khususnya masyarakatHindu dimana pembagian harta yang beragama Hindu di Lomboksemuanya tunduk pada hukum adat Hindu Bali karena tidak menghendakiadanya doble kewajiban berdasarkan tradisi dan adat kebiasaan;Bahwa ada yang namanya sanggah/ tempat sembahyang keluarga danuntuk Pura itu merupakah sangggah/ tempat sembahyang besar;Bahwa sanggah harus dilakukan upacara berkelanjutan;Bahwa seharusnya mengikuti Sesuai dengan dreste
    Kepurusa tentu ada silsilan hubungan keluargaapabila tidak ada maka Pemerintah yang mempunyai hak untukmengambilnya;Bahwa didalam 5 sumber hukum Hindu ada yang mengimplementasikankedalam hukum adat bahwa seseorang yang telah meninggalkan Dharmatersebut tidak berhak sebagai Ahli waris tertulis di Weda semerti;Bahwa hukum adat ada 3 Hukum waris Hindu, Hukum waris adat Bali danberdasarkan pasewaran Bali dan Lombok 1900 dimana hukum waris adatini merupakan implementasi dari hukum waris Hindu mengikuti dreste