Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2012 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 518 / Pid.B / 2011 / PN.JMB
Tanggal 10 Januari 2012 — DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN
211
  • Menyatakan terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ; 2. Menghukum terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN
    PUTUSANNomor : 518 / Pid.B/ 2011 / PN.JMB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasapada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama : DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN.Tempat lahir : Jombang.Umur / tanggal lahir : 61 tahun / 17 September 1950,Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn. Bongsorejo, Ds. Grogot, Kec.
    Menyatakan bahwa terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN terbuktibersalah melakukan tindak pidana judi kupon putih tanpa ijin sebagaimana diaturdan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL binSALIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) waennan n= Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) Jaksa / Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengajukan pembelaan / pledoinya secara lisan dan yang pada pokoknya yaitumohon hukuman yang seringanringannya ; won nne n= Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengandakwaan tertanggal 27 Desember 2011, No.PDM : 515/JOMBA/12/2011, sebagai berikut :won nnnn == Bahwa terdakwa DRIHARTO Al JENDRAL
    menurut hukum terdakwa dianggap cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ; wecnnn nae Menimbang, bahwa DRIHARTO Al JENDRAL Bin SALIMAN selamapemeriksaan pada setiap tingkat dalam kedudukannya sebagai tersangka / terdakwaadalah sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sehingga jelaslah yangdimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa DRIHARTO AlJENDRAL Bin SALIMAN sebagai pelaku dari perbuatan pidana ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah
    Menyatakan terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ;2. Menghukum terdakwa DRIHARTO al. JENDRAL bin SALIMAN oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.